Search This Blog

بسم الله الرحمن الرحيم

Aku adalah pemilik sementara yang tiada kekal melainkan yang kekal itu hanyalah Yang Maha Kekal. Seorang anak dagang yang merantau jauh dari halaman untuk mengejar impian. Tatkala kesepian mencari pedoman, tidaklah leka mengabai perintah, laksana amanah. Anak ini daif, jahil, ingin tinggalkan jauh kejahilan dan kedaifannya demi merubah takdir yang tidak tersurat.-Azry

Tuesday, 7 October 2014

Soal - Soal Dalam Hukum Nikah



BAB IV
MUNAKAHAD

1.    Ijab dan Qabul adalah Serah terima nikah yang dilepas wali dan calon suami

2.    Arti Pernikahan adalah Perikatan suami – istri melalui akad nikah yang sah

3.    Tujuan Pernikahan :
a.    Untuk mencapai mardatillah
b.    Untuk melaksanakan sunnah Rasul
c.    Untuk memelihara agama dan keturunan
4.    Arti Perceraian ialah Terlepasnya pernikahan suami- istri melalui lafaz talak oleh suami atau istri membayar suami supaya di talak.

5.    Akibat Perceraian ialah Kekayaan tidak berkah anak dan keluarga terlunta-lunta, fitnah merajalela, walau dibolehkan dalam agama tetapi langit terasa runtuh, aras bergoyang di kutuk oleh malaikat dan Tuhan.

6.    Thalak Ba’in adalah Thalak 3 ( Tidak bisa rujuk kembali , kecuali sesudah ditalak orang lain dan dengan nikah yang  baru )

7.    Thalak Raj’i adalah Thalak 1 atau 2 ( Boleh Rujuk selama belum lewat masa Iddah )
8.    Ila’ adalah Sumpah untuk tidak menggauli istri dalam waktu lebih dari 4 bulan yang diucapkan suami yang bersanggupan menggauli.

9.    Dhihar adalah seorang suami menyamakan anggota tubuh istrinya dengan ibunya.

10.  Fasahk adalah istri meminta khadi supaya melepaskan hubungan nikah dengan suaminya karena alasan yang diperbolehkan dalam agama
11.  Lian adalah suami menuduh istrinya berzina dan ia bersumpah dan bersedia di laknat tuhan bila ia berdusta.
12.  Nusyuz adalah gugurnya kewajiban suami terhadap istri yang tidak patuh terhadap suaminya menurut ketentuan agama.
13.  Penyelesaian konflik dalam rumah tangga.
Kesalahfahaman di dalam rumah tangga pasti ada sebab ia akan makin menbuat kedua mempelai dewasa alngkah lebih baik bila semua itu tidak terjadi agar mendapat marzatillah dan keluarga yang sakinah, namun bilapun terjadi jangan cepat-cepat mencerai bila minta dicerai tetapi musyawarah dahulu berdua atau dengan orang tua dan orang-orang yang bisa kita ambil panutan.

No comments:

Post a Comment