BAB
IV
MUNAKAHAD
1. Ijab dan Qabul adalah Serah terima
nikah yang dilepas wali dan calon suami
2. Arti Pernikahan adalah Perikatan suami
– istri melalui akad nikah yang sah
3. Tujuan Pernikahan :
a.
Untuk
mencapai mardatillah
b.
Untuk
melaksanakan sunnah Rasul
c.
Untuk
memelihara agama dan keturunan
4. Arti Perceraian ialah Terlepasnya
pernikahan suami- istri melalui lafaz talak oleh suami atau istri membayar
suami supaya di talak.
5. Akibat Perceraian ialah Kekayaan tidak
berkah anak dan keluarga terlunta-lunta, fitnah merajalela, walau dibolehkan
dalam agama tetapi langit terasa runtuh, aras bergoyang di kutuk oleh malaikat
dan Tuhan.
6. Thalak Ba’in adalah Thalak 3 ( Tidak
bisa rujuk kembali , kecuali sesudah ditalak orang lain dan dengan nikah
yang baru )
7. Thalak Raj’i adalah Thalak 1 atau 2 (
Boleh Rujuk selama belum lewat masa Iddah )
8. Ila’ adalah Sumpah untuk tidak
menggauli istri dalam waktu lebih dari 4 bulan yang diucapkan suami yang
bersanggupan menggauli.
9. Dhihar adalah seorang suami menyamakan
anggota tubuh istrinya dengan ibunya.
10. Fasahk adalah istri meminta khadi
supaya melepaskan hubungan nikah dengan suaminya karena alasan yang
diperbolehkan dalam agama
11. Lian adalah suami menuduh istrinya
berzina dan ia bersumpah dan bersedia di laknat tuhan bila ia berdusta.
12. Nusyuz adalah gugurnya kewajiban suami
terhadap istri yang tidak patuh terhadap suaminya menurut ketentuan agama.
13. Penyelesaian konflik dalam rumah
tangga.
Kesalahfahaman di dalam rumah tangga
pasti ada sebab ia akan makin menbuat kedua mempelai dewasa alngkah lebih baik
bila semua itu tidak terjadi agar mendapat marzatillah dan keluarga yang
sakinah, namun bilapun terjadi jangan cepat-cepat mencerai bila minta dicerai
tetapi musyawarah dahulu berdua atau dengan orang tua dan orang-orang yang bisa
kita ambil panutan.
No comments:
Post a Comment